KOPERASI SYARIAH IKATAN PERSAUDARAAN HAJI INDONESIA (KOPERHAJI) |
Koperasi Syariah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia(KOPERHAJI) selanjutnya disebut KOPERHAJI, yaitu suatu usaha koperasi syariah yang didirikan di Jakarta pada tanggal, 21 Oktober 2010 oleh 61 orang pendiri dari Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia dan masyarakat umumnya dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Menjadi gerakan ekonomi ummat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
KOPERHAJI sebagai salah satu koperasi yang ikut berpartisipasi dan mewujudkan kebijakan tersebut diatas yang didukung oleh pengurus yang berpengalaman dan ahli dibidangnya dengan anggota yang cukup serta para manager yang berpengalaman, KOPERHAJI akan melaksanakan amanat daripada hasil RAT. Para pendiri KOPERHAJI adalah pengurus IPHI dan masyarakat umum yang memiliki latar belakang pengalaman kerja dibidang masing-masing, dengan pengalaman tersebut digabungkan pada saat RAT dalam menyusun Renja KOPERHAJI untuk pencapaian visi dan misi koperasi dimasa Koperasi Syariah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (KOPERHAJI) beralamat di Jalan Tegalan No. 1C Lt.2 RT.001 RW.002 Palmeriam Matraman Jakarta Timur dan berbadan hukum Koperasi yang memiliki dasar hukum antara lain Akta Pendirian Nomor : 129 yang dikeluarkan Notaris H. Rizul Sudarmadi,SH pada Tanggal 21 Oktober 2010 dan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor : 943/BH/M.KUKM.2/XII/2010 tanggal, 22 Desember 2010. Adapun dokumen legalitas yang telah dimiliki KOPERHAJI antara lain :
Visi dan Misi Koperhaji Untuk terciptanya suatu lapangan kerja dan hasil yang maksimal untuk kesejahteraan anggota merupakan keinginan Koperasi KOPERHAJI yang tercermin dalam Visi dan Misi. Visi : Menjadi koperasi yang kuat dengan semangat kebersamaan dan kemanunggalan. Misi : Membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja yang berkualitas Ruang Lingkup Usaha 1. Kegiatan usaha KOPERHAJI sesuai dengan AKTA PENDIRIAN KOPERHAJI BAB III Pasal 5 ayat sebagai berikut :
2. Dalam perkembangannya ke depan, KOPERHAJI akan membuka cabang / perwakilan di tempat lain baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia NAMA KOPERASI Koperasi Syariah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia disingkat “KOPERHAJI” BENTUK BADAN HUKUM Koperasi DASAR HUKUM
Notaris : H. Rizul Sudarmadi, SH. tanggal, 21 Oktober 2010.
Nomor : 943/BH/M.KUKM.2/XII/2010 tanggal, 22 Desember 2010. ALAMAT Jalan Tegalan No. 1 Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur Telepon : 021-85914146 / 8576645 Fax. : 021-8576645 IJIN USAHA
Nomor : 195/1.824.271/XII/2010 tanggal, 28 Desember 2010.
Nomor : 195/1824.271/XII/2010 tanggal, 28 Desember 2010. |